Inilah Cara Daftar Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2021

Di tahun 2021 ini, Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) bagi keluarga yang kurang mampu demi meningkatkan kualitas hidup mereka.

Bansos ini ditujukan bagi ibu hamil, balita, maupun penerima PKH lainnya per keluarga yang nantinya akan diberikan melalui Himpunan bank milik negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, atau BTN.

Tetapi, pemerintah membatasi bantuan dengan maksimal empat orang dalam satu keluarga.

Untuk penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga, komponen yang pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Sedangkan komponen lainnya adalah bantuan pendidikan keluarga PKH bagi usia anak sekolah SD sampai SMA.

Rincian BLT PKH yang Akan Didapat Berdasarkan Dua Komponen

Komponen Kesehatan :

  • Ibu hamil/ nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp. 3 juta per tahun;
  • Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp. 3 juta per tahun.

Komponen Pendidikan :

  • Anak umur 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
  • Anak SD/ Sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp. 900 ribu per tahun;
  • Anak SMP/ Sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp. 1,5 juta per tahun;
  • Anak SMA/ Sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp. 2 juta per tahun.

Sedangkan, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp. 2,4 juta per tahun.

Cara Mendapatkan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

Dilansir dari website https://indonesia.go.id/ inilah cara mendapatkan bansos PKH :

  • Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa/ kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa/ kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
  • Musyawarah desa/ musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa/ lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir.
  • Pre-List akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
  • Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/ kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS.
  • File tersebut kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
  • Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/ wali kota.
  • Bupati/ wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  • Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/ wali kota serta berita acara musdes/ muskel.
  • Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.
Baca Juga  Cara Meningkatkan Omset Penjualan

Leave a Comment